Wednesday, April 18, 2018

HATE SPEECH

Pengertian Ujaran Kebencian (Hate Speech):

Hate speech (ucapan penghinaan/atau kebencian) adalah tindakan komunikasi yang dilakukan oleh suatu individu atau kelompok dalam bentuk provokasi, hasutan, ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek sepert ras, warna kulit, gender, cacat orientasi seksual, kewarganegaraan, serta agama dan lain-lain. Dalam arti hukum hate speech adalah perkataan, perilaku, tulisan, ataupun pertunjukan yang dilarang karena dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dan sikap prasangka entah dari pihak pelaku pernyataan tersebut ataupun korban dari tindakan tersebut.

      Dampak Ujaran Kebencian (Hate Speech):
    Selama ini Ujaran kebencian (Hate Speech) berdampak pada pelanggaran HAM ringan hingga pelanggaran berat. Awalnya selalu hanya kata-kata, baik dimedia sosial, maupun lewat selebaran, tapi efeknya mampu menggerakan masa hingga memicu konflik yang lebih besar. Dampak yang ditimbulkan juga bisa berupa dampak psikologis seperti trauma dll. Dalam kasus terdakwa Muhammad Faizal Tanong P alias Faizal Muhammad Tonong dampak yang ditimbulkan berupa pelanggaran HAM yang berhubungan dengan konten SARA.
      Dampak yang ditimbulkan bagi si pelaku adalah hukuman pidana, baik berupa penjara (kurungan) selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan agar terdakwa tetap ditahan. Terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan. Sedangkan dampak yang ditimbulkan bagi korban adalah trauma psikologis, yang dapat menyebabkan gangguan mental dan kejiwaan, yang dampak fatalnya dapat menimbulkan kematian (bunuh diri akibat depresi).
 
Upaya Pencegahan Ujaran Kebencian (Hate Speech):
  • Memiliki pengetahuan umum tentang dampak yang ditimbulkan dari tindakan Hate Speech terutama di media sosial.
  • Memikirkan dampak hukum yang akan diperoleh dari tindakan hate speech tersebut.
  • Selalu bijak dalam menggunakan teknogi informasi dan komunikasi, seperti media sosial, dll. 
  •  Harus memiliki kesadaran bersama bahwa kebebasan menyampaikan pendapat, gagasan dan pikiran itu bukan berarti memberikan ruang bagi semua orang untuk melakukan hate speech.
  • Berfikir sebelum bertindak (think before type).
  • Cek ulang kebenaran informasi.
  • Hindari konten SARA.
  • Hormati orang lain.
  • Lebih bisa menahan diri dari tindakan yang kurang baik.

Ruang Lingkup Ujaran Kebencian (Hate Speech):
Ruang lingkup hate speech tergolong kedalam tindak pidana terhadap kehormatan atau penghinaan.

Undang-Undang yang Mengatur:
Undang-undang yang mengatur tentang kejahatan cyber di Indonesia adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Untuk hate Speech sendiri diatur dalam pasal 45.
Dalam kasus terdakwa Muhammad Faizal Tanong P alias Faizal Muhammad Tonong, terdakwa dikenakan pasal Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UURI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dalam dakwaan pertama yang berbunyi "Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut yaitu dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA)". Dalam kasus tersebut terdakwa dinyatakan bersalah karena mengirimkan/memposting gambar dan tulisan yang mengandung ujaran kebancian dan juga berita hoax secara berkala pada wall/dinding facebook nya.

No comments:

Post a Comment

HATE SPEECH Pengertian Ujaran Kebencian ( Hate Speech ): Hate speech (ucapan penghinaan/atau kebencian) adalah tindakan komunik...